Minggu, 22 November 2009

PLN

Mati lampu lagi .. mati lampu lagi .. listrik gimana ini . barusan beli bensin buat genset rumah ... Pemadaman listrik di kota ini sudah parah banget .. Mungkin ga hanya di sini .     

Pemadaman listrik di berbagai daerah telah menjadi hal yang biasa di Indonesia, dan masyarakat [hampir] terbiasa mengalaminya. Keterbiasaan ini disebabkan karena seringnya pemadaman listrik terjadi. Di Medan misalnya, pemadaman sudah berjalan bertahun-tahun, di Jakarta dan kemudian di seluruh pulau Jawa dan Bali, terjadi pemadaman dengan berbagai alasan, seperti kekurangan pasokan bahan bakar, cuaca buruk, gangguan pembangkit dan sebagainya. Ketika mula-mula terjadi pemadaman semua orang ribut dan protes, tetapi karena sudah sering terjadi orang menjadi terbiasa dan orang-orang akan diam, tanpa menyadari bahwa ia mengalami kerugian yang besar dan akhirnya usahanya akan bangkrut.
Hal ini menjadikan masyarakat seakan mengalami sindrom katak di air panas, apabila seekor katak dimasukkan ke dalam air yang mendidih maka ia akan melompat keluar karena kepanasan, tetapi apabila sang katak dimasukkan ke air dingin maka ia akan berenang dengan senang, kemudian bila air dipanaskan secara perlahan si katak akan terus berenang tanpa menyadari air semakin panas karena merasa sudah biasa, dan akan terus berenang sampai air itu mendidih dan tanpa terasa si katak akan mati kepanasan.
Pemadaman listrik ini sangat merugikan baik bagi pengguna rumah tangga, demikian pula bagi industri dan gangguan pasokan listrik bagi industri jelas membawa dampak yang buruk bagi investor asing yang masuk ke Indonesia. 

      DASAR!!!! --> PLN dan Monopoli

Listrik masih dipandang sebagai industri yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak, sehingga pemerintah tetap memandang perlu listrik dikelola secara monopoli, oleh BUMN.
Pengelolaan suatu cabang industri oleh BUMN adalah dengan tujuan untuk  menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak dan dengan pertimbangan bahwa BUMN dapat menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
 Dengan terjadinya krisis listrik yang berulang-ulang di Indonesia, sepertinya perlu dikaji kembali tujuan pengelolaan listrik oleh PLN sebagai sebuah BUMN, apakah benar PLN telah menyediakan pasokan listrik yang “bermutu tinggi” bagi pemenuhan hajat hidupp orang banyak, dan apakah kegiatan usaha perlistrikan sampai sekarang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi?


     MENURUT ANDA ?? --> Perlukah Listrik Dikelola Secara Terpusat ?? Heh ??

Pengelolaan kelistrikan di Indonesia yang dilakukan secara terpusat oleh satu BUMN, menyebabkan panjangnya rentang kendali di perusahaan itu. Dapat dibayangkan bagaimana sulitnya bagi cabang perusahaan itu yang ada di daerah untuk mendapat persetujuan pengadaan sesuai dengan kebutuhan di daerahnya. Hal tersebut terjadi di daerah Medan, dimana pembangkit listrik yang ada di wilayah Medan mensuplai sampaike daerah sekitarnya sehingga ketika terjadi kerusakan pembangkit, maka bukan hanya Medan yang mengalami pemadamna  tetapi juga daerah sekitarnya. Demikian pula di Jawa dan Bali, gangguan yang terjadi di Jawa bukan hanya berpengaruhi atas suplai listrik di pulau Jawa tetapi juga ke Bali.
Demikian pula apabila kita perhatikan betapa ruwetnya saluran tegangan tinggi yang malang melintang di seluruh pulau Jawa dari ujung ke ujung pulau, yang juga telah memakan korban yang tidak sedikit. Padahal untuk listrik tidak diperlukan adanya interkoneksi antara daerah sebagaimana diperlukan di sektor telekomunikasi (dengan adanya kebutuhan pengguna telekomunikasi di satu daerah atau di satu operator untuk berhubungan dengan pengguna lain di daerah atau dengan mengunakan operator lain). Karena listrik di satu daerah tidak harus terhubung dengan daerah lainnya, maka sebenarnya secara fungsi antara daerah atau antar pembangkit listrik lain daerah tidak diharuskan adanya interkoneksi.
Dengan demikian, listrik dapat saja dikelola oleh masing-masing daerah tanpa perlu adanya suatu perusahaan yang terpusat. Untuk menjaga agar tetap dapat memenuhi hajat hidup orang banyak, yang diperlukan hanyalah fungsi Pemerintah dalam pengawasan, tidak harus dalam pengelolaan langsung.

0 Comments:

Post a Comment